Dalam konteks Masyarakat Hukum Adat, sebuah komunitas masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat adat apabila memenuhi unsur-unsur, diantaranya adalah unsur kewilayahan adat, pemerintahan adat, masyarakat adat, dan hukum adat. Apabila keempat aspek diatas tidak dapat dipenuhi, sebuah komunitas masyarakat tidak dapat dikatakan sebagai sebuah komunitas masyarakat hukum adat sehingga tidak menimbulkan pemahaman yang salah.
Masyarakat Nehas Liah Bing yang menyebut dirinya sebagai Suku Wehea dengan sejarah asal usul Nenek Moyang Wehea diciptakan dari Hembusan Napas Meta yang kemudian hembusan Napas itu terbentuk berwujud menjadi Sewen yang sekarang disebut Manusia. Kemudian Sewen (manusia) yang tercipta tersebut dikirimkan oleh penciptanya (Meta) lewat Bob segeq Hewun (Embun dan Awan) ke sesuatu daerah gundukan tanah (gunung) yang disebut Pang Kung Hiq dan sesuai pandangan umum teori distribusi penduduk, Kepala Adat Desa Nehas Liah Bing Bapak Ledjie Taq menuturkan bahwa dayak berasal dari Cina Daratan. Dalam perjalanannya menuju ke Malaysia, sebagian rombongan tersebut singgah dan menetap ke Apau Kayan (Epa Kejien dalam bahasa Wehea), kemudian mereka beranak cucu dan membentuk satu komunitas tersendiri di tempat itu.
Dalam perkembangan komunitas tersebut, terjadilah perang saudara untuk berebut kekuasaan, sehingga terpecah menjadi dua kelompok. Salah satu dari kelompok tersebut melarikan diri dan berusaha mencari tempat tinggal sendiri dan sampailah anggota rombongan tersebut ke kawasan Gunung Kembeng (biasa disebut Kombeng oleh orang luar) dan mulai menetap disana.
Selanjutnya secara bertahap mereka pindah ke hulu “Long Mesaeq Teng” (Sungai Wehea yang oleh orang luar biasa disebut Sungai Wahau), namun beberapa anggota kembali turun ke arah hilir untuk menetap disana, selanjutnya tempat tersebut berkembang dan diberi nama kampung Nehas Liah Bing. Nehas berarti pasir, sedangkan Liah Bing diambil dari nama belakang orang yang pertama membuka kampung tersebut yaitu Boq Kai (Kakek) Liah Bing.
Dalam penuturan selanjutnya, suku Wehea adalah suku yang pertama kali mendiami wilayah Wehea (wahau; sebutan oleh orang luar) dan merupakan suku yang tertua di wilayah tersebut dan Desa Nehas Liah Bing adalah salah satu desa tertua dari kelima desa suku Wehea lainnya dan desa-desa lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Muara Wahau.
Pada jaman dahulu Kepala Suku Wehea yang bermukim di Nehas Liah Bing mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang kuat diantara kepala suku Wehea lainnya di wilayah sungai Tl’æn dan Sungai Wehea. Setiap orang, baik masyarakat sendiri maupun orang luar yang berusaha mencari hasil bumi dalam wilayah hukum adat masing-masing kepala suku atau wilayah tanah adat desa, wajib menyerahkan sebagian hasilnya kepada kepala suku yang disebut “Bayah”, atau cukai kepada kepala suku yang bersangkutan. Kalau mereka tidak membayar bayah kepada kepala suku, maka semua hasil usahanya disita dan orangnya ditawan. Jika mereka melawan maka bisa terjadi peperangan atau pertumpahan darah.
Pada jaman Belanda kampung ini sudah mulai ramai penduduknya, diperkirakan pada saat itu sudah ada sekitar ± 60-100 KK yang bermukim dan tersebar sepanjang tepi sungai “Long Mesæq Teng”, kemudian setelah masyarakat banyak bermukim diberi nama “Guang Henguei Wehea” atau sungai Wehea.
Pada saat itu dibangun kecamatan Muara Wahau diseberang bagian hulu kampung, karena merasa tidak cocok dengan lokasi tersebut mereka kemudian memindahkan kantor tersebut ke bagian hilir yang saat ini masuk dalam wilayah Desa Muara Wahau (selanjutnya Kantor Camat berpindah ke Kantor Project Development Centre (PDC) di Nehas Liah Bing dan kembali ke kantor lama serta kemudian dipindahkan lagi setelah dibangun gedung permanen di lokasi yang ada saat ini dan selain kantor tersebut juga dibangun sekolah rakyat.
Pada masa tersebut penguasa kampung Nehas Liah Bing yang bernama Bit Luaq mendapat gelar ”Raden Jaya” dari Sultan Kutai Kartanegara namun di Kalangan Wehea di Kenal dengan nama Raja Alam. Sebutan Raja Alam tersebut diberikan karena beliau adalah penguasa dan penakluk alam. Pemberian gelar dimaksud berdasarkan penuturan tetua adat desa sebagai penghargaan atas bantuannya membantu Kesultanan Kutai bebas dari pengaruh penjajahan Belanda.
Sejak mendapat gelar dan hubungan antar suku Wehea dan Kesultanan Kutai Kartanegara terjalin baik maka kampung Nehas Liah Bing memberikan bantuan lagi dengan memberikan bayah dalam beberapa periode kepada Sultan Kutai Kartanegara yang kekurangan akibat penjajahan Belanda. Oleh karena Sultan Kutai kesulitan menyebut nama Wehea, maka suku Wehea ini disebut sebagai suku Bahau dan diikuti oleh orang luar sehingga sebutan tersebut berlangsung sampai sekitar dekade 1990-an.
Terkait dengan sebutan Wahau sendiri, dalam penuturan selanjutnya, adalah sebutan dari orang luar atau para pendatang yang tidak bisa menyebutkan kata Wehea, sehingga secara perlahan sebutan Wahau menjadi sebutan umum dan dipakai hingga kini. Tetapi dengan munculnya kesadaran baru pada masyarakat Wehea, mereka mulai berusaha untuk mengembalikan sebutan tersebut dari Wahau menjadi Wehea, karena hal tersebut sangat erat kaitannya dengan nama suku mereka (sumber: Ledjie Taq dalam survey sosial dan ekonomi tahun 2005).
Pada masa lalu, Suku Wehea ini mempunyai wilayah adat yang sangat luas, dengan batas wilayah adat suku Wehea antara lain terbentang dengan batas;
- sebelah utara adalah Gunung Meratus (Berau);
- sebelah Selatan adalah Kelang/keham – bagian hulu disekitar daerah Batu Ampar (sekarag Kecamatan Batu Ampar);
- sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Kelay dan Bengalon (Bong Lun); dan
- sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Tl’an (orang luar biasa menyebut
Sungai Telen).
Pada masa lalu, wilayah pemukiman masyarakat Nehas Liah Bing tersebar mulai dari Desa Muara Wahau (permukiman saat ini) hingga ke Sungai Melinyie dan bagian hulu Sungai Wehea lainnya. Biasanya mereka membuat kampung secara berkelompok (kelompok-kelompok kecil yang terdiri dari beberapa keluarga) dan berladang pada wilayah tersebut dan kawasan-kawasan bekas kampung atau bekas perladangan hingga saat ini masih diketahui secara jelas oleh masyarakat, tetapi dalam satu dasawarsa terakhir, bekas-bekas permukiman maupun area perladangan masyarakat telah diokupasi oleh ijin-ijin perusahaan kelapa sawit seperti di wilayah HGU PT. DSN Group serta PT. KPAS (PT. DSN Group).
Namun seiring masuknya masyarakat luar, diantaranya Miau Baru sekitar akhir dekade 1960-an dan para transmigran tahun 1986/1987, banyak wilayah perladangan dan perburuan masyarakat Wehea semakin menyempit.
Masuknya masyarakat Desa Miau Baru diawali oleh permohonan ijin kepada Kepala Suku Wehea di Nehas Liah Bing, yang kemudian mereka diberi tempat untuk membuat kampung dan berladang, dan pada saat itu, telah dilakukan sumpah adat, sebagai bukti mereka diterima untuk tinggal dalam wilayah adat Suku Wehea dan sekaligus diangkat sebagai saudara muda.
Menurut penuturan Kepala Adat Nehas Liah Bing (Ledjie Taq), sebagai masyarakat yang datang dan meminta ijin untuk menetap, Miau Baru tidak memiliki wilayah adat (wilayah adat Miau Baru adalah wilayah asal mereka di daerah Apau Kayan), karena mereka menetap dalam wilayah adat Wehea Desa Nehas Liah Bing dan luas wilayah Desa Miau Baru berdasarkan kesepakatan pada tahun akhir 1960-an, hanya sebatas wilayah pemukiman dan wilayah perladangan, sedangkan secara administratif, luas desa wilayah Desa Miau Baru hanya seluas 520 hektar berdasarkan SK. Gubernur No. 06, Tahun 1997 dan permukiman masyarakat Miau Baru saat ini dahulunya adalah Kampung Long Kejiak yang dihuni oleh warga Suku Dayak Wehea (hingga sekarang, bagi orang Wehea, jika menyebut Miau Baru – permukiman saat ini – dengan tetap menyebut sebagai Long Kejiak).
Sebelum masuknya masyarakat Miau Baru, telah terlebih dahulu masuk para pendatang dari arah hilir Sungai Wehea dan Tl’an, diantaranya dari Muara Ancalong, dan lain-lain yang berasal dari etnis Kutai.
Pada mulanya mereka adalah pedagang yang berusaha hingga ke wilayah-wilayah pedalaman termasuk wilayah Wehea dan kemudian menetap sementara dengan membuat pondok-pondok di sekitar Muara Wahau saat ini termasuk warga keturunan Tionghoa yang datang berusaha dalam wilayah Suku Dayak Wehea.
Karena semakin banyak pendatang dari hilir sungai, kemudian secara perlahan, masyarakat Nehas Liah Bing kemudian berpindah kearah hulu dan bergabung dengan masyarakat lainnya di kampung yang ada saat ini.
Dari penuturan para tetua adat desa, bahwa jejak-jejak kuburan tua dan area perladangan masyarakat telah hilang seiring semakin berkembangnya permukiman di wilayah Desa Muara Wahau.
Sementara itu, terkait dengan kewilayahan adat yang berlaku dalam masyarakat Wehea, wilayah adat Desa Nehas Liah Bing berbatasan langsung dengan wilayah adat desa-desa di wilayah Sungai Tl’an, diantaranya dengan Desa Desa Beq, Diak Lay dan Nehas Liah Bing dan pada bagian hilir Sungai Tlan dengan Desa Diaq Leway (bukan Jak Luay seperti yang biasa disebut saat ini).
Sebagai bukti eksistensi masyarakat hukum adat Wehea, pada perkembangan terkahir telah pula ditetapkan kawasan-kawasan khusus untuk dilestarikan, diantaranya adalah Hutan Lindung Wehea Long Skung Metguen dan Kawasan Kembeng (Kombeng).
Dengan penetapan Hutan Lindung Wehea melalui ritual pengukuhan kawasan secara adat, secara bertahap mulai muncul sebuah kesadaran dimana penyebutan nama komunitas Wehea semakin sering terdengar.
Sejak tahun 2006 sampai dengan 2011, bersamaan dengan promosi secara besar-besaran melalui media massa dan tv, serta website dan brosur-brour, booklet, dan lain-lain, membuat Komunitas Wehea semakin dikenal, baik ditingkat lokal, regional, nasional maupun internasional termasuk penyelenggaraan Pesta Adat Panen padi yang dalam Bahasa Wehea yang puncak acaranya disebut Bob Jengea yang dilaksanakan setiap bulan April dan keseluruhan kegiatan Prosesi Adat selama 1 Tahun (Kalender) disebut Lom Plai.
Masyarakat Desa Nehas Liah Bing merupakan bagian dari Komunitas Masyarakat Hukum Adat Wehea yang tersebar di Sungai Wehea dan Sungai Telen.